REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berangkat ke Bandung, Jawa Barat pada hari ini. Rupanya, tim penyidik akan melakukan gelar rekonstruksi kasus dugaan suap penanganan kasus korupsi Bansos di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu (3/7) ini.
"Ya, besok akan dilakukan rekonstruksi kasus suap Bandung," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP yang dihubungi, Selasa (2/7). Johan menjelaskan rekonstruksi kasus suap Bandung akan dilakukan di beberapa lokasi yang dianggap terkait dengan kasus tersebut. Ia menyebutkan salah satu lokasi yang akan dilakukan rekonstruksi yaitu di kantor Pengadilan Negeri Bandung, termasuk ruang kerja Setyabudi.
Untuk lokasi lainnya, Johan masih menutup rapat. Ia berkelit belum mendapatkan informasi dengan detail terkait pelaksanaan rekonstruksi tersebut. Namun ia memastikan empat tersangka dalam kasus ini juga ikut dibawa serta ke Bandung untuk pelaksanaan rekonstruksi.
Saat ini empat tersangka dititipkan di Rutan Polrestabes Bandung untuk persiapan pelaksanaan rekonstruksi. Apakah dua tersangka dalam pengembangan kasus ini yaitu Wali Kota Bandung, Dada Rosada dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung, Edi Siswadi akan diikutsertakan juga dalam rekonstruksi, ia membantahnya. "Hanya empat tersangka saja, Dada dan Edi tidak ikut dalam rekonstruksi," jelasnya.
Namun, Dada Rosada mendatangi kantor Polrestabes Bandung di Jalan Ahmad Yani, Bandung pada hari ini sekitar pukul 15.30 WIB. Menurut Dada, kedatangannya untuk mendapatkan pengarahan dari KPK terkait agenda rekontruksi.
Seperti diketahui, dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim Setyabudi Tedjocahyono dan Asep Triana di ruang kerja Setyabudi di PN Bandung. Setyabudi merupakan ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus korupsi Bansos. Setyabudi juga Wakil Ketua PN Bandung.
Di ruang kerja Setyabudi, tim penyidik menemukan uang sebesar Rp 150 juta yang masih terbungkus plastik yang merupakan pemberian Asep Triana. Di mobil Asep, masih terdapat uang sebesar Rp 350 juta yang diduga akan diberikan kepada pihak lain terkait penanganan kasus korupsi Bansos.