Selasa 02 Jul 2013 18:33 WIB

Aher Buat Rekomendasi Dermaga Terkait Kisruh Pasir Besi

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Hazliansyah
Ahmad Heryawan
Foto: Antara/Agus Bebeng
Ahmad Heryawan

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat mengeluarkan rekomendasi pembangunan dermaga khusus pengangkutan pasir besi di Kabupaten Cianjur. Rekomendasi dikeluarkan untuk menghindari gesekan warga dengan perusahaan.

Heryawan membantah pihaknya memberikan rekomendasi untuk penambangan pasir besi di Sukapura, Kampung Cidaun, Cianjur yang berakhir rusuh beberapa waktu lalu. Menurut Heryawan, kewenangan perizinan ada di kabupaten/kota.

"Tidak ada rekomendasi gubernur ya, yang ada izin bupati dan walikota. Itu izin-izin yang lama," ujar Heryawan belum lama ini.

Menindaklanjuti persoalan tersebut, Heryawan mengatakan pihaknya telah memberikan rekomendasi pembangunan dermaga yang akan dilakukan perusahaan pasir besi PT Mega Top Inti Seleras. Rekomendasi tersebut keluar, kata dia, agar pasir besi tidak dibawa lewat darat yang berakibat merusak jalan.

Dikatakan Heryawan, berdasarkan Undang-undang yang baru, penambangan pasir tersebut harus ada pengolahan atau pemurnian pasir besi lebih dulu sekaligus moda transportasinya harus lewat laut. Karena itu, ada anjuran/keharusan bagi perusahaan penambang pasir untuk membuat dermaga.

"Saya sudah tandatangan dua rekomendasi pembangunan dermaga," katanya.

Kepala Dinas Perhubungan Jabar, Deddy Taufik mengatakan, pembangunan dermaga di Cianjur sudah sesuai tata ruang yang ada. Menurutnya, pembangunan dermaga oleh pihak swasta tersebut juga untuk mengantisipasi muatan pasir besi yang berlebih.

Deddy mengatakan, angkutan pasir besi memang seharusnya sudah tidak melewati jalan darat. Karena, kerugian yang dihasilkan seperti jalan rusak akan terus terjadi. Pengusaha yang mengirimkan pasir besi ke Cilacap lebih baik menempuh jalur laut agar tidak menimbulkan banyak ekses di jalan raya.

"Perkara ongkos mereka lebih mahal, biarkan saja karena swasta sudah pasti menghitung," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement