Rabu 03 Jul 2013 03:05 WIB

Delapan Pokok Perubahan UU Ormas

Rep: Ira Sasmita/ Red: Mansyur Faqih
 Seorang pengunjuk rasa melakukan aksi menolak RUU Ormas di depan komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (5/4).  (Republika/Yasin Habibi)
Seorang pengunjuk rasa melakukan aksi menolak RUU Ormas di depan komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (5/4). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan melalui sidang paripurna, Selasa (2/7). Setidaknya, dalam susunan akhir UU Ormas terdapat delapan pokok perubahan, yaitu:

1. Pasal 7

Bidang kegiatan yang semula dikategorisasi, dihilangkan. Ketentuan mengenai bidang kegiatan ormas diserahkan pada kebijakan masing-masing ormas sesuai AD/ART ormas tersebut.

2. Bab IX Pasal 35

Bab mengenai keputusan organisasi dihapuskan, karena ketentuan pengambilan keputusan organisasi merupakan hak masing-masing ormas.

3. Pasal 47 ayat (2) dan ayat (3)

Terdapat penambahan syarat pendirian ormas yang didirikan oleh warga negara asing dan badan hukum asing. Yaitu salah satu jabatan ketua, sekretaris, atau bendahara harus dijabat warga negara Indonesia.

4. Pasal 52 huruf d

Pansus melakukan perbaikan terkait penjelasan pasal 53 huruf d tentang kegiatan politik. Penjelasannya, kegiatan politik adalah kegiatan yang mengganggu stabilitas politik dalam negeri,penggalangan dana untuk jabatan politik, atau propaganda politik.

5. Pasal 59 ayat (1) huruf a

Pansus melakukan penyempurnaan tentang larangan terhadap ormas. Menjadi larangan untuk menggunakan bendera, atau lambang yang sama dengan bendera dan lambang negara Indonesia. 

6. Pasal 59 ayat 5

Ketentuan dalam pasal ini dihilangkan dan digabungkan dengan Pasal 60 ayat 2 huruf d. Rumusannya menjadi melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. Pasal 65 ayat 3

Sanksi pengehntian sementara kegiatan ormas yang semulanya harus meminta persetujuan Forkompimda diubah. Menjadi, kepala daerah wajib meminta pertimbangan kepada pimpinan DPRD, kepala kejaksaan, dan kepala kepolisian sesuai tingkatannya.

8. Pasal 83 huruf b

Dalam ketentuan peralihan, ditambahkan kalimat penghargaan atas ormas yang berdiri sebelum proklamasi kemerdekaan RI. Ormas-ormas tersebut tidak perlu mekaukan pendaftaran sesuai dengan ketentuan UU Ormas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement