Selasa 02 Jul 2013 17:14 WIB

Artidjo Usulkan Perma Mengenai Uang Pengganti Kasus Korupsi

Ketua sidang Paulus E Lotulung (kanan) bersama anggotanya Artidjo Alkostar memimpin Sidang Etik Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap mantan Hakim Agung Achmad Yamanie di Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Senin (10/12).
Foto: Antara/Dhoni Setiawan
Ketua sidang Paulus E Lotulung (kanan) bersama anggotanya Artidjo Alkostar memimpin Sidang Etik Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap mantan Hakim Agung Achmad Yamanie di Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Senin (10/12).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Artidjo Alkostar akan mengusulkan ke Ketua untuk mengeluarkan Peraturan MA (Perma) untuk mengoptimalkan pembayaran uang pengganti bagi terpidana korupsi.

"Hasil kesepakatan dalam diskusi ini akan saya laporkan ke ketua (Hatta Ali). Itu tergantung bentuknya apakah Sema (Surat Edaran MA) atau Perma. Perma menyangkut lembaga lain, kalau Sema hanya internal MA," kata Artidjo, usai diskusi bertajuk "Memiliki Pemahaman yang Sama dan Meningkatkan Kualitas dalam Menentukan Uang Pengganti demi Pengembalian Uang Negara" di Jakarta, Selasa.

Artidjo mengungkapkan bahwa pihaknya mengundang beberapa lembaga terkait, yakni MA, Kejaksaan Agung (Kejagung), Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), ICW untuk menyamakan menyamakan persepsi tentang uang pengganti.

"Kadang-kadang penegak hukum kita ini kan menggelindingkan bola yang tidak bundar, ada hambatan-hambatan, dan untuk perlu diluruskan agar sesuai dengan tujuan UU.  UU itu kan untuk pemberantasan korupi yang intinya bagaimana mengembalikan uang negara," katanya.

Direktur Upaya Hukum dan Eksekusi Pidana Khusus Kejagung Puji Basuki mengatakan pihaknya mengalami kesulitan dalam penyitaan harta benda milik terpidana untuk pembayaran uang pengganti.

Puji mengungkapkan kesulitan yang dialami karena harta benda tidak ditemukan, sudah beralih kepemilikannya, belum ada ketentuan yang mengatur mengenai boleh tidaknya terpidana membayar sebagaian uang pengganti dan belum ada ketetntuan yang mengatur mengenai dapat atau tidaknya pembayaran uang pengganti dikompensasi dengan lamanya pidana penjara subsider.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement