Selasa 02 Jul 2013 11:53 WIB

Legislator: Adili Perusahaan Asing Terlibat Kebakaran Hutan

Titik panas kebakaran hutan di Sumatra
Foto: ANTARA
Titik panas kebakaran hutan di Sumatra

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Anggota DPR RI Komisi VII Bidang Energi Sumber Daya Mineral, Riset dan Teknologi dan Lingkungan Hidup mendesak pemerintah untuk menghukum atau mencabut izin perusahaan pemilik lahan terbakar yang menyebabkan tercemarnya kualitas udara di tiga negara.

"Kasus-kasus kebakaran lahan di Sumatera khususnya Riau dan sejumlah wilayah lainnya sudah sangat meresahkan. Kondisi ini harus diperbaiki dengan menagakkan hukum," kata Anggota Komisi VII DPR RI Sutan Sukarno Tomo dalam jumpa pers di Posko Penanggulangan Bencana Kabut Asap Provinsi Riau di Pekanbaru, Selasa.

Peristiwa kebakaran lahan dan hutan di Riau, kata dia, telah menyebabkan harga diri bangsa turut "tercemar", kondisi ini selayaknya menjadi tanggungjawab bersama.

Menurut dia, permasalahan kabut asap yang merupakan dampak dari peristiwa kebakaran lahan dan hutan di Riau sudah cukup lama berlangsung namun belum ada upaya konkrit untuk mengatasi persoalan itu.

Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya sebelumnya menyebut ada delapan perusahaan yang diduga menyebabkan kebakaran hutan di Riau dan Jambi Tengah. Hasil investigasi Kementerian Lingkungan Hidup, delapan perusahaan ini milik investor Malaysia seperti PT LIH, PT BRS, PT TMP, PT ULD, PT AP, PT JJP, PT MGI, dan PT MAL.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement