REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga saat ini belum memutuskan apakah aduan masyarakat soal caleg akan diumumkan secara terbuka atau tidak. "Kami mempertimbangkan apakah itu masuk dalam kualifikasi data personal yang tidak boleh diungkap ke publik. Ada hal-hal yang menyangkut individu itu ada juga pengecualian atas persetujuan yang bersangkutan," ujar Komisioner KPU Sigit Pamungkas, Senin (1/7).
Sebelumnya, Bawaslu meminta KPU untuk membuka aduan masyarakat yang masuk terkait daftar calon sementara (DCS). Alasannya, karena ketika sudah menjadi DCS itu hak publik. Sehingga masyarakat berhak tahu.
Menurut Sigit, hingga ditutupnya aduan masyarakat soal DCS tingkat DPR pada 27 Juni 2013, KPU menerima 192 laporan yang ditujukan untuk 217 caleg. Masukan itu telah diterima dan direkapitulasi berdasar syarat administrasi dan lainnya. Tidak hanya berasal dari masyarakat, tetapi juga mencakup laporan dari Bawaslu.
Masukan itu selanjutnya diklarifikasi ke masing-masing partai politik yang mengusung 217 caleg tersebut hingga 4 Juli 2013. Jika parpol mengonfirmasikan kebenaran aduan bahwa ada syarat administrasi palsu, maka KPU akan mencoret caleg tersebut dari DCS.
Kemudian meminta parpol menyediakan penggantinya sebelum daftar calon tetap (DCT) disusun. "Ada laporannya diduga terlibat kasus korupsi, soal ijazah, diduga mantan napi. 217 caleg itu berasal dari semua partai peserta pemilu," jelas Sigit.