REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Penelitian Politik (P2) LIPI, Syamsuddin Haris mengatakan, upaya pansus DPR melakukan tambal sulam terhadap pasal dan ayat dalam RUU Ormas tidak ada gunanya. Sebab kerangka berpikir yang digunakan sejak awal sudah salah. "Bahwa masyarakat itu sumber ancaman, harus dibina, diawasi. Kemendagri diarahkan menjadi pembina politik, itu sudah lewat bukan zamannya lagi," kata Syamsuddin, Senin (1/7).
Bila DPR tetap mengesahkan RUU Ormas, lanjutnya, hanya memerlihatkan sikap parlemen yang tidak ingin kehilangan muka di mata publik. Karena RUU Ormas telah dibahas dalam waktu yang cukup lama, sehingga tenggat waktu untuk disahkan sudah habis.
Karenanya penolakan dari masyarakat dikecilkan, bahkan ditimbulkan opini seolah-olah penolakan hanya berasal dari Muhammadiyah saja. Padahal kenyataannya, sebagian besar ormas dan kelompok masyarakat juga menolak.
Jika tetap disahkan, P2P LIPI akan turut mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Konstitusi. Ia yakin, RUU Ormas tidak akan sulit dibatalkan bila dibawa ke MK.
Sementara itu, Ketua Pansus RUU Ormas, Abdul Malik Haramain mengatakan setelah dilakukan sosialisasi ulang dengan beberapa perwakilan ormas dan pimpinan DPR, RUU Ormas akan tetap disahkan pada rapat paripurna Selasa (2/7). Terkait gelombang penolakan yang cukup besar, Malik mengatakan kelompok yang merasa keberatan bisa melakukan upaya judicial review. "Kalau tetap menolak dipersilakan ke MK," kata Malik.