Senin 01 Jul 2013 16:24 WIB

Sefti Bantah Berikan Antar Uang ke LHI

 Istri Ahmad Fathanah (AF) Sefti Sanustika menjenguk suaminya di gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/5). (Republika/Wihdan Hidayat)
Istri Ahmad Fathanah (AF) Sefti Sanustika menjenguk suaminya di gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/5). (Republika/Wihdan Hidayat)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Istri Ahmad Fathanah, Sefti Sanustika, membantah mengantarkan uang untuk mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq.

"Tidak ada, tidak pernah," kata Sefti di gedung KPK Jakarta saat membesuk Afhmad Fathanah, Senin (1/7).

Dalam surat dakwaan Luthfi, disebutkan pada tanggal 27 Oktober 2012 Luthfi menerima hibah uang tunai sebesar Rp 200 juta dalam sebuah tas dari Ahmad Fathanah. Uang itu membayar kambing dan sapi kurban yang diserahkan Sefti Sanustika dan Nurhasan kepada Luthfi di SPBU Pertamina Pancoran Jakarta.

"Kalau tidak percaya kita buktikan di pengadilan," tambah Sefti.

 

Penyanyi dangdut yang meluncurkan lagu 'Papa Kini Sendiri' (PKS) tersebut menyampaikan, lagu tersebut berdasarkan pengalamannya. "Menyerempet sedikit, biar dapat 'chemistry'-nya," ungkap Sefti tersenyum saat ditanya mengenai lagu barunya.

Sefti sebelumnya diperiksa sebagai saksi, dalam kasus suap pengurusan kuota impor daging di Kementerian Pertanian untuk tersangka Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, Jumat (28/6) kemarin.

Namun, ia mengaku tidak mengenal Elizabeth. Fathanah menikah siri dengan Sefti pada Desember 2011 dan dikaruniai seorang anak yang baru lahir pada Maret 2013.

Fathanah bersama Lutfi disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait dengan kewajibannya.

Keduanya juga disangkakan melakukan pencucian uang dengan sangkaan melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Elizabeth diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.

Dua direktur PT Indoguna Utama Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi dituntut hukuman pidana berupa pidana penjara masing-masing empat tahun dan enam bulan dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement