REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timbul Siregar, keberatan dengan PP Nomor 48 Tahun 2013 yang telah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. peraturan ini dianggap memberikan keuntungan pribadi bagi presiden, menteri, anggota DPR, dan pejabat eselon lain.
Peraturan ini, antara lain, menyebutkan golongan tersebut berhak mendapatkan gaji ke-13. "Ini bentuk korupsi kebijakan untuk menguntungkan pejabat-pejabat saja," katanya, Senin (1/7).
Timbul menuturkan, golongan ini dianggap sudah cukup dimanjakan dengan fasilitas dan upah besar dari APBN. Sebelumnya, hanya pegawai negri sipil (PNS) yang berhak mendapatkan gaji ke-13 setiap tahunnya.
Ia menilai seharusnya Presiden dan golongan elite tersebut tahu diri dan ikut merasakan kesulitan rakyat. "Rakyat malah disuruh berkorban dengan hanya diiming-imingi BLSM," ujarnya.