Senin 01 Jul 2013 15:40 WIB

KPK Akan Mulai Periksa Saksi untuk Tersangka Dada Rosada

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Mansyur Faqih
Dada Rosada
Foto: www.bisnis-jabar.com
Dada Rosada

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Dada Rosada sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap penanganan kasus korupsi Bansos di Pengadilan Tipikor Bandung. KPK akan memulai pemeriksaan para saksi untuk wali kota Bandung tersebut.

"Saat ini fokus KPK adalah pemeriksaan pada saksi-saksi dalam kasus tersangka DR (Dada Rosada)," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, yang dihubungi Republika, Senin (1/7).

Ia mengatakan, sejumlah saksi yang akan diperiksa untuk Dada sebagian besar sama dengan kasus dugaan suap hakim Setyabudi Tedjocahyono. Namun ia tidak menyebutkan kapan tim penyidik akan melakukan pemeriksaan untuk Dada sebagai tersangka.

Ia enggan berkomentar saat ditanya apakah tim penyidik akan melakukan penangkapan terhadap Dada seperti yang dilakukan terhadap para tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) lainnya. Begitu juga mengenai pasal-pasal untuk menjerat Dada.

Juru bicara KPK, Johan Budi SP, juga mengaku belum mengetahui pasal yang mempersangkakan Dada Rosada. "Belum dapat juga nih, nanti dicek lagi," ujar Johan Budi dalam pesan singkatnya.

Sebelumnya Ketua KPK Abraham Samad mengatakan pimpinan KPK telah menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Dada Rosada pada Jumat (28/6) lalu. Dalam gelar perkara atau ekspose pada 21 Juni 2013 lalu juga tim penyidik dan pimpinan KPK telah menyetujui untuk menaikkan penyelidikan baru untuk Dada ke tingkat penyidikan.

Kasus untuk Dada ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaa suap penanganan kasus korupsi Bansos di Pengadilan Tipikor Bandung. Ketua majelis hakim kasus ini, Setyabudi Tedjocahyono tertangkap tangan menerima uang dari Asep Triana yang merupakan kurir dari Herry Nurhayat dan Toto Hutagalung.

Keterlibatan Dada sendiri diduga yang memberikan perintah untuk urunan uang suap kepada hakim Setyabudi seperti dalam pengakuan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung, Edi Siswadi. Meski kemudian orang dekat Dada, Toto Hutagalung mengatakan yang pertama kali memberikan uang kepadanya untuk diserahkan ke Setyabudi adalah Edi Siswadi sendiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement