Senin 01 Jul 2013 13:23 WIB

Rektor IHDN Denpasar Diperiksa Kejaksaan

Ilustrasi Korupsi.
Foto: IST
Ilustrasi Korupsi.

REPUBLIKA.CO.ID,DENPASAR--Rektor Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) Denpasar Prof I Made Titib kembali diperiksa kejaksaan terkait dugaan penggelembungan dana pengadaan barang dan jasa di perguruan tinggi tersebut pada 2011.

Titib mendatangi Kejati Bali di Denpasar, Senin, dengan menggunakan mobil dinas IHDN nomor polisi DK-277-A. Pemeriksaan Titib sebagai saksi itu merupakan yang ketiga kalinya.

Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Titib enggan memberikan komentar terkait kasus itu.

Sebelumnya Bali Corruption Watch (BCW) meminta kepolisian untuk mengusut misteri uang Rp 450 juta yang ditransfer oleh Rektor IHDN ke sejumlah rekening milik orang yang mengaku dari Kejaksaan Tinggi Bali.

"Kami meminta hal itu harus diusut tuntas karena sepertinya ada kejanggalan sebab alasan Prof Titib mentransfer uang berubah-ubah padahal sudah dilaporkan kepada polisi. Kami meminta kepolisian segera menanganinya," kata Ketua Bali Corruption Watch (BCW) Putu Wirata Dwikora.

Dia melaporkan guru besar IHDN tersebut terkait masalah transfer uang kepada kepolisian karena merasa tertipu oleh "oknum" diduga dari Kejati Bali yang berjanji bisa membantu menangani kasus dugaan penggelembungan dana pengadaan barang di kampus milik Kementerian Agama itu.

Pernyataan rektor itu kemudian berubah setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi itu di Kejati Bali. Alasan mentransfer uang itu karena ketiga orang tersebut bermaksud meminjam uang dan akan dikembalikan sepekan kemudian.

Menurut Wirata, perbuatan mentransfer uang sebanyak itu bukanlah hal yang sepele karena ada banyak dugaan. Salah satunya adalah indikasi suap supaya Prof Titib tidak tersentuh kasus hukum.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement