REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Ketua Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Didiek Darmanto dalam kasus tindak pidana perpajakan PT The Master Steel.
"Diperiksa untuk tersangka MDI (Mohammad Dian Irwan)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin.Didiek tidak berkomentar apapun mengenai pemeriksaannya dan langsung masuk ke gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan lima tersangka yaitu direktur PT The Master Steel Diah Soembedi, manager PT The Master Steel Teddy Mulyawan dan Effendy Komala serta dua penyidik di Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur Eko Darmayanto dan Mohammad Dian Irwan.
Diah, Teddy dan Effendy disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut adalah mengenai orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri sehingga bertentangan dengan kewajibannya yang ancamannya penjara 1-5 tahun dan denda Rp50-250 juta.
Sedangkan Eko dan Dian disangkakan pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 uu No 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya dengan ancaman pidana penjara 4-20 tahun dan pidana denda Rp200 juta - Rp1 miliar.