Sabtu 29 Jun 2013 19:20 WIB

KPI Disebut LSM Pelat Merah

Rep: Lida Puspaningtyas / Red: Mansyur Faqih
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
Foto: kpi
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dinilai seperti Lembaga Swadaya Masyarakat tapi milik pemerintah. Karena KPI tidak memiliki payung hukum yang kuat dalam menindak stasiun televisi atau media nakal yang menayangkan hal-hal negatif.

KPI tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi. Melainkan hanya rekomendasi pemberian sanksi. Kewenangan tersebut dimiliki oleh Kemenkominfo yang memegang perizinan. Baik izin frequensi siaran atau pun pendirian media penyiaran itu sendiri. 

Salah satu calon Komisioner KPI, Fajar Arifianto mengatakan peran KPI perlu diperkuat dalam hal regulasi. "Sehingga KPI memiliki posisi kuat di depan media penyiaran dan media kapok ketika ditegur langsung oleh KPI," kata ketua KPI Daerah Jawa Timur tersebut, Sabtu (29/6).

Ke depan, ia berharap KPI memiliki payung hukum sendiri. Sehingga bisa langsung menindak media yang melanggar peraturan standar penyiaran Indonesia. Apalagi, media memiliki pengaruh yang amat besar kepada masyarakat. Calon Komisioner KPI lain, Azimah Subagyo mengatakan peran KPI melakukan pengawasan dan penindakan langsung terhadap tayangan di media.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement