Sabtu 29 Jun 2013 11:56 WIB

Atasan Ukur Bajunya, Polwan 'Cantik' Briptu Rani Malah Terancam Dipecat

Briptu Rani
Foto: Blogspot.com
Briptu Rani

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA--Polwan berparas ayu dari Polres Mojokerto, Briptu Rani Indah YN terancam dipecat. Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) di Polda Jatim telah merekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Briptu Rani ke Kapolda Jatim.

"Sidang KEPP yang dipimpin Kabid Propam Polda Jatim pada Jumat (28/6) menyatakan Briptu Rani terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan," kata Kabid Humas Polda Jatim AKBP Awi Setiyono di sela-sela Bhakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-67 di Mapolda Jatim di Surabaya, Sabtu (29/6).

Briptu Rani terbukti melanggar Pasal 14 Ayat 1 huruf a tentang PTDH juncto Pasal 21 Ayat 3 tentang KEPP, sehingga sidang KEPP memutuskan bahwa Briptu Rani telah melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi yang bersifat administratif berupa rekomendasi PTDH sebagai anggota Polri.

"Kami menyampaikan keputusan itu kepada Kapolda Jatim selaku Ankum (atasan yang berhak menghukum), tapi keputusan sidang KEPP juga mempersilakan keluarga Briptu Rani untuk mengajukan banding dalam waktu 14 hari untuk menyusun memori banding yang diusulkan kepada Kapolda Jatim Irjen Pol Unggung Cahyono," ucapnya.

Ditanya tentang bentuk pelanggaran berat yang dilakukan Briptu Rani, Kabid Humas AKBP Awi Setiyono menegaskan bahwa pelanggaran berat Briptu Rani adalah jenis pelanggaran disiplin sebanyak lima kali.

"Itu dilakukan Rani sejak di Polres Bojonegoro hingga Polres Mojokerto. Di Polres Bojonegoro melakukan satu kali pelanggaran disiplin dan di Polres Mojokerto melakukan empat kali pelanggaran disiplin itu," ungkapnya. Hanya saja ia tidak menyebut rinci apa saja pelanggaran yang telah dilakukan Briptu Rani.

Dalam sidang KEPP sebelumnya (27/6), peserta sidang KEPP juga memutuskan sanksi mutasi yang bersifat demosi kepada Kapolres Mojokerto AKBP Eko Puji Nugroho yang melakukan perbuatan tidak sepatutnya sebagai pimpinan, yaitu mengukur badan anak buahnya untuk keperluan membuat baju (Briptu Rani).

"Kapolres Mojokerto dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 7 Ayat 1 Huruf I tentang KEPP, sehingga dijatuhi hukuman mutasi yang bersifat demosi. Artinya, AKBP Eko Puji Nugroho dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres dan dipindahtugaskan menjadi Pamen di Polda Jatim atau dengan tempat tugas yang lebih rendah," tegasnya.

Atas penyalahgunaan kekuasaan dengan melecehkan anak buahnya, AKBP Eko Puji Nugroho tidak diberhentikan dari kepolisian. AKBP Eko Puji menerima putusan demosi itu termasuk mengaku telah melakukan aksi mengukur baju anak buahnya, Briptu Rani, langsung di badannya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement