Sabtu 29 Jun 2013 06:31 WIB

RS Sardjito Baru Pertama Rawat Bayi Satu Badan Kepala Dua

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Fernan Rahadi
Rumah Sakit Sardjito
Foto: ANTARA
Rumah Sakit Sardjito

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Bayi satu badan berkepala dua yang lahir di Majenang, Purwasari, Wanareja,  Cilacap Rabu (26/7) akhirnya dirawat di NICU (Neonatal Intensive Care Unit) RSUP Dr Sardjito sejak Kamis petang (27/6) pukul 18.22. Berat badan bayi setelah sampai di RSUP Dr Sardjito 38,86 gram dan panjang 46 centimeter.

"Meskipun RSUP Dr Sardjito sudah beberapa kali menerima kiriman bayi kembar siam, tetapi baru pertama kali menerima bayi berbadan satu dengan dua kepala atas istilah medisnya Paraphagus Discephalus on Joined Twins,'' kata Kepala Bagian Humas dan Hukum RSUP Dr Sardjito Trisno Heru Nugroho pada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (28/6).

Menurut Heru, kondisi bayi bagus dan stabil. Namun karena dikhawatirkan rentan terhadap infeksi, maka dirawat di NICU. Saat ini sedang direncanakan pembentukan tim dokter yang akan menangani bayi anak dari pasangan Munjiah (26 tahun) dan Usman (36 tahun) ini. Tim dokter kemudian akan terbentuk pada Senin (1/7).

Upaya awal yang dilakukan di RSUP Sardjito adalah membuat kondisi bayi stabil, dengan dilakukan pemasangan oksigen kanal 1 liter per menit, infus D10, dan NGT (selang untuk memasukkan cairan pengganti ASI). ''Hari ini (Jumat, 28/6-red) tim dokter sedang rapat untuk pemeriksaan organ dalam apakah duplikasi organ atau tidak,''tuturnya.

Dikatakan Heru, RSUP Dr Sardjito tidak mungkin dilakukan pemisahan kepala karena badannya hanya satu. Biasanya kalau dilakukan pemisahan bila badan dan kepala ada dua. Untuk biayanya, karena pasien ditanggung jampersal, maka sampai usia 28 hari perawatan pasien gratis.

Apabila setelah 28 hari masih dirawat di RSUP Dr Sardjito, biaya perawatan  pasien dengan jaminan khusus dari rumah sakit tetap masih ditanggung pemerintah. Kalau ditanggung sendiri, biaya di NICU diperkirakan sekitar Rp 500 ribu sampai Rp 3,5 juta per hari.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement