REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Penegakan Hukum dikoordinir Polda Riau dengan bantuan SKPD terkait di Riau terus bekerja menangkap pelaku kebakaran lahan dan hutan (karlahut). Hingga Jumat (28/6) telah ditangkap 16 orang.
Ke-16 orang tersebut di antaranya Subari dan Hartono karena membakar tanaman kelapa sawit dengan dampak luas kebakaran seluas 75 Ha lahan terbakar.
Hotman Purba, Katiman, Sukadi, Aswin, Rizal, Heriyadi Saputra, Eka Budi Arianto, Marlin Nasution, Mohammad Yasir, dan KH. Johari karena sengaja membakar lahan seluas 65 ha dengan menggunakan bensin dan dampak lahan yang terbakar seluas 400 hektare.
Sumardi dan Shokai Autlo karena membakar lahan seluas 1,5 ha dengan menggunakan potongan ban bekas yang disiram bensin. Taufik karena melakukan pembakaran lahan milik PT Rara Abadi seluas 2 ha, dan mengakibatkan kebakaran meluas menjadi 20 hektare.
Eka Saputra karena membakar kurang lebih 50 ha dan satu kasus lagi masih dalam tahap penyelidikan dengan lahan yang terbakar 48 ha. Polda Riau juga mengeluarkan himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran.
Mengacu UU No. 41/1999 dan UU No. 32/2009, bagi masyarakat yang dengan sengaja dan karena kelalaiannya dapat dikenakan denda dari 3–5 miliar dan dapat diancam pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho mengatakan umumnya masyarakat membakar lahan untuk persiapan sebelum menanam dan agar lahan gambut menjadi lebih subur karena abu gambut menambah hara tanah.