Jumat 28 Jun 2013 18:59 WIB

Jual Obat Ilegal, BPOM Usulkan 129 Laman Diblokir

Obat palsu
Foto: antara
Obat palsu

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Operasi gabungan Pangea VI untuk menertibkan penjualan obat, ramuan tradisional, suplemen makanan, kosmetika dan makanan ilegal melalui internet menemukan 129 laman yang telah diusulkan oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk diblokir.

"Kami selaku Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal mengusulkan pemblokiran 129 laman itu kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika," kata Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Lucky S Slamet di Jakarta, Jumat.

Jumlah laman yang ditemukan itu meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya karena beberapa hal, yakni suplai meningkat sehingga banyak media 'online' baru yang sebelumnya belum ada. "Tapi juga karena kami semakin gencar melakukan pengawasan," katanya.

Operasi Pangea merupakan penertiban peredaran produk-produk ilegal yang dipasarkan secara online dan dilakukan bekerja sama dengan International Criminal Police Organization (ICPO)-Interpol.

Operasi Pangea VI di Indonesia berhasil mengidentifikasi 129 situs internet yang memasarkan obat, ramuan tradisional, kosmetika, dan suplemen kesehatan ilegal termasuk palsu. Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap 20 sarana dan disita 721 item (292.535 kemasan) obat, ramuan tradisional, kosmetika dan suplemen makanan ilegal dengan nilai keekonomian mencapai Rp5.593.200.000.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement