REPUBLIKA.CO.ID,DENPASAR - Menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, tarif angkutan kota (angkot) di Denpasar dipatok naik sebesar 33 persen.
Kalau yang berlaku saat ini tarif angkot di Denpasar Rp 5.000, yang akan berlaku sekitar Rp 7.000. Besaran kenaikan tarif angkot itu muncul dari kesepakatan antara Organisasi Angkutan Darat (Organda) Denpasar, Dinas Perhubungan (Dishub) Denpasar dan sejumlah pemilik angkot.
Kenaikan tarif, rencananya akan diberlakukan 1 Juli mendatang."Tapi itu baru bocoran, belum ada tarif resmi," kata Parwata, sopir angkot di Denpasar, pada Republika, Jumat (28/6).
Sebelumnya, Ketua Organda Denpasar, I Gede Semara mengatakan, kenaikan tarif itu terlebih dahulu akan dimintakan persetujuannya ke Pekot Denpasar. "Setelah itu baru akan diberlakukan," katanya.(aas)