REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pengusaha gas LPG yang tergabung dalam DPD himpunan wiraswasta minyak dan gas (Hiswana Migas) DIY mengusulkan agar pemerintah menaikkan harga eceran tertinggi (HET) gas 3 kilogram (kg) atau gas melon sebesar Rp 14 ribu per tabung.
Usulan ini telah disampaikan ke Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) DIY pascakenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Ketua II DPD Hiswana Migas DIY, Iwan Setyawan mengatakan, kenaikan harga BBM menyebabkan biaya operasional yang dikeluarkan pengusaha gas LPG naik signifikan.
"HET gas melon Rp 12.750 itu ditetapkan sejak 2008. Sampai sekarang tidak ada kenaikan, padahal upah minimum provinsi (UMP) sudah naik berapa kali ditambah kenaikan harga BBM jadi berat," ujarnya, Jumat (28/6).
Saat ini pihaknya menunggu keputusan Gubernur DIY terkait usulan kenaikan HET gas melon tersebut. "Usulan HET sebesar itu sama dengan HET Jawa Tengah. Kita samakan agar gas kita tidak lari ke Jawa Tengah dan sebaliknya jika harganya berbeda," katanya.
Diakui dia, dengan HET saat ini sebesar Rp 12.750 pihaknya harus nombok operasional. Oleh sebab itu, para agen dan pangakalan sudah menaikkan harga gas melon tersebut meski tidak signifikan. Di tingkat agen kata dia, harga gas melon ini sudah naik mencapai Rp 13 ribu hingga Rp 13.500 per tabung.
Sedangkan di pangkalan harga gas bersubsidi ini sudah mencapai Rp 13.500 hingga Rp 14.000. Sedangkan di tingkat eceran harga gas melon bervariasi tergantung jarak pengecer ke pangkalan.
Sedangkan gas LPG ukuran 12 kg di tingkat agen disepakati sementara dijual Rp 75 ribu. Sedangkan di eceran harganya juga bervariasi. "Kalau gas 12 Kg tidak ada HET, namun kita buat kesepakatan," ujarnya.
Diakui dia, konsumsi gas melon di DIY cukup tinggi. Bahkan pihak Pertamina telah menambah kuota 400 persen dari jatah harian di DIY pada Juni-Juli ini. Kuota ini kata dia akan ditambah 300 persen mendekati lebaran mendatang.
Dengan begitu persediaan gas melon di DIY dipastikan cukup menjelang lebaran mendatang. Meski begitu pihaknya berharap, pemerintah segera menetapkan HET gas melon. Sebab, jika tidak segera ditentukan dikhawatirkan harga gas melon tidak terkendali.
Terpisah Kabid Pengawasan Perdagangan Disperindagkoptan Kota Yogyakarta, Sri Harnani mengatakan, penentuan HET gas Melon dilakukan atas dasar Surat Keputusan (SK) Gubernur. "Keputusan di provinsi melalu SK Gubernur. Kita sudah berkoordinasi dengan provinsi terkait itu," ujarnya.
Diakui dia, pascakenaikan harga BBM harga gas LPG bersubsidi di agen dan pangkalan juga naik. Hal itu menurut dia wajar, karena ongkos operasional penjualan gas melon ini naik juga. "Kita hanya bisa memantau sambil menunggu SK Gubernur turun," katanya menegaskan.