REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Hakim Ketua Letkol Chk Farida Faisal menolak eksepsi terdakwa dalam berkas empat, yakni Serma Rokhmadi, Serma Mohammad Zaenurin dan Serma Sutar.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan sela itu digelar di ruang yang berbeda di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Jumat (28/6). Dalam sidang tersebut, hakim ketua juga menolak eksepsi atas terdakwa dalam berkas empat.
Sidang tersebut hanya berlangsung sekitar 20 menit. Seperti persidangan dalam berkas satu, hakim akan melanjutkan sidang dengan menghadierkas 4rkan keterangan para saksi pada Selasa (2/7) mendatang.
Advertisement