Jumat 28 Jun 2013 15:47 WIB

Hakim Juga Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Cebongan di Berkas 4

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Djibril Muhammad
Lima dari 12 terdakwa anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartasura yang terlibat kasus penyerangan tahanan Lapas 2B Cebongan menjalani sidang militer lanjutan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, Yogyakarta, Senin (24/6).
Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/Koz/Spt/13.
Lima dari 12 terdakwa anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartasura yang terlibat kasus penyerangan tahanan Lapas 2B Cebongan menjalani sidang militer lanjutan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, Yogyakarta, Senin (24/6).

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Hakim Ketua Letkol Chk Farida Faisal menolak eksepsi terdakwa dalam berkas empat, yakni Serma Rokhmadi, Serma Mohammad Zaenurin dan Serma Sutar.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan sela itu digelar di ruang yang berbeda di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Jumat (28/6). Dalam sidang tersebut, hakim ketua juga menolak eksepsi atas terdakwa dalam berkas empat.

Sidang tersebut hanya berlangsung sekitar 20 menit. Seperti persidangan dalam berkas satu, hakim akan melanjutkan sidang dengan menghadierkas 4rkan keterangan para saksi pada Selasa (2/7) mendatang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement