REPUBLIKA.CO.ID,PEKANBARU -- Satuan Tugas Penegakan Hukum Penanggulangan Bencana Kabut Asap Provinsi Riau berhasil menangkap seorang pelaku pembakar lahan 100 hektar.
Komandan Satgas Penegakan Hukum Penanggulangan Bencana Kabut Asap Provinsi Riau, Kombes Pol A Sofyan, di Pekanbaru, Kamis malam (27/6) malam mengatakan selain diduga melakukan pelanggaran karena membuka lahan dengan sistem pembakaran, ternyata ia juga tidak memiliki sertifikat atas kepemilikan lahan.
"Awalnya, pelaku bernama Suhartono alias Aci itu mengaku lahan seluas 100 hektare yang dibakar tersebut, yakni berada di Kabupaten Bengkalis, merupakan miliknya," kata
Namun setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas dari Reserse Kriminal Polres Bengkalis, demikian Sofyan, lahan tersebut ternyata tidak memiliki izin sama sekali sehingga diindikasikan sebagai lahan ilegal.
Suhartono yang merupakan warga asing yang telah menetap dan menjadi warga negara Indonesia ini, kata dia, kemudian diamankan untuk dimintai keterangannya.
Dari hasil pemeriksaan tersangka, ditemukan empat nama tersangka lainnya yang diduga sebagai pelaku pembakaran yang merupakan suruhan Suhartono. "Empat pelaku tersebut masih dalam pengejaran dan identitasnya telah diketahui. Petugas masih terus berupaya untuk menangkap empat tersangka buron itu," katanya.