Kamis 27 Jun 2013 21:02 WIB

Status Tersangka Dada Rosada Tinggal Menunggu Sprindik

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
 Wali Kota Bandung Dada Rosada memenuhi undangan Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung KPK, Jakarta, Kamis(4/4).  (Republika/Adhi Wicaksono)
Wali Kota Bandung Dada Rosada memenuhi undangan Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung KPK, Jakarta, Kamis(4/4). (Republika/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan pemeriksaan terhadap Wali Kota Bandung, Dada Rosada sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan kasus korupsi Bansos di Pengadilan Tipikor Bandung, pada hari ini.

Ketua KPK, Abraham Samad mengatakan pihaknya sudah melakukan ekspose gelar perkara untuk Dada. "Dada Rosada sudah diselesaikan eksposenya, sudah ditingkatkan ke penyidikan, cuma sprindiknya belum keluar," kata Abraham Samad yang ditemui di Kompleks DPR/ MPR RI, Jakarta, Kamis (27/6).

Samad menambahkan tim penyidik dan pimpinan KPK telah melakukan gelar perkara untuk menentukan status Dada. Dalam gelar perkara juga sudah menaikkan status penyelidikan untuk Dada menjadi penyidikan.

Sedangkan untuk status Dada sebagai tersangka tinggal menunggu surat perintah penyidikan (Sprindik) diterbitkan. Ia memperkirakan sprindik untuk politisi Partai Demokrat ini akan diterbitkan pada pekan depan.

"Iya kalau sprindik sudah keluar maka sprindik itu akan menjelaskan status seseorang. Mungkin pekan depan, paling tidak Senin (1/7) nanti (sprindik keluar)," katanya menjelaskan.

Masalah spindik Dada hanya tinggal masalah administrasi di tingkat tim penyidik. Namun begitu, Samad memastikan status Dada sudah sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Nanti dalam sprindik baru dijelaskan statusnya misalnya tersangka. Tapi yang jelas yang bisa dipastikan bahwa kasus Dada Rosada sudah ditingkatkan ke penyidikan," katanya menegaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement