Kamis 27 Jun 2013 16:16 WIB

Polri Tetapkan 151 Penimbun BBM Jadi Tersangka

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: A.Syalaby Ichsan
Indonesian police spokesman, Brig Pol Boy Rafli Amar confirms the police transfer on Sunday. (file photo)
Foto: Antara/Didan
Indonesian police spokesman, Brig Pol Boy Rafli Amar confirms the police transfer on Sunday. (file photo)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Polisi menetapkan 151 orang sebagai tersangka dalam operasi pengamanan yang diberlakukan jelang dan setelah kebijakan naiknya harga bahan bakar minyak (BBM).

Mereka diamankan dalam operasi yang digelar sejak sebulan terakhir ini. Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti yang melimpah.

"Solar 48,5 ton, premium 42,4 ton, dan methan 24,5 ton, juga kami amankan motor 25 unit, 62 mobil, 1 truk dan kapal 4 unit," ujar Karo Penmas Polri Brigjen Boy Rafli Amar di Jakarta Kamis (27/6).

Boy berujar, seluruh tersangka masih diivestigasi lebih jauh oleh satuan pemimpin operasi ini, Direkorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipiter) Bareskrim Polri. Terutama, mereka yang sengaja menimbun untuk keuntungan diri sendiri, kata Boy, akan diperiksa lebih intensif.

Terkait barang bukti yang melimpah ini, Polri akan mengembalikan sesuai putusan pengadilan saat kasus ini selesai diproses hingga akhir.

Sementara para tersangka akan diancam dengan hukuman lima tahun penjara melalui pasal 55 Undang-undang (UU) Tahun 2001 tetang Migas."Operasi ini melibatkan seluruh Polda di nusantara, jadi pemeriksaan dan pendalaman dilakukan di Mapolda masing-masing," kata Boy.

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement