REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bekasi, Indra Hermawan mengatakan, kenaikan tarif sementara angkutan umum di Bekasi masih wajar.
Ia mengatakan, tarif kenaikan sementara yang ditetapkan Dinas Perhubungan Kota Bekasi itu masih diterima baik masyarakat pengguna jasa angkutan umum. "Kesepakatan Dishub kemarin, menentukan tarif angkutan umum di Kota Bekasi tidak boleh melebihi dari seribu rupiah," ujarnya saat berbincang dengan ROL, Kamis (27/6).
Sejauh ini, kata Indra, belum ada keluhan dari masyarakat terkait tarif baru angkutan umum pascakenaikan harga BBM bersubsidi. "Apabila ada masyarakat yang mengeluh dengan tarif angkutan umum, bisa menghubungi layanan pengaduan Organda pusat di nomor 021 8862888. Sejauh ini masih belum ada laporan warga Bekasi yang terbebani dengan tarif baru sementara ini," paparnya.
Dalam waktu dekat, Indra menyebut akan digelar rapat antara Organda dengan pemerintah terkait tarif penyesuaian angkutan umum.