REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dana BLSM mulai dibagikan hari ini, Rabu (27/6) di Depok, Jawa Barat. Namun, beberapa warga belum dapat menerima dana tersebut karena tidak membawa persyaratan yang harus dipenuhi.
Syarat pencairan dana BLSM untuk dua periode yaitu sebesar Rp 300.000 adalah membawa Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan identitas berupa KTP Depok atau Kartu Keluarga.
Sementara bagi warga yang belum memiliki KTP Depok wajib membawa surat keterangan domisili Depok (sesuai yang tertera pada KPS) yang ditandatangani Lurah dan bercap asli.
"Tadi sebenarnya sudah minta surat keterangan domisili dari Pak RT. Tapi katanya gak usah. Makanya langsung ke sini. Tapi ke sini katanya harus ada keterangan domisili," kata Muhtiati (54) waga Kelurahan Baktijaya, Kecamatan Sukmajaya.
KTP Muhtiati masih KTP Cililitan, Jakarta. Dia sudah enam tahun tinggal di Depok namun KTP-nya belum jadi.
Menurut Muhtiati, dia menerima pemberitahuan mengenai pembagian BLSM ini Ketua RT, namun hanya diminta untuk membawa KPS saja.
Petugas Kantor Pos pembagi BLSM di Depok menolak warga yang tidak membawa persyaratan dengan lengkap dan mengarahkan mereka untuk melengkapi persyaratan.
"Peraturannya langsung dari Wali Kota," kata Rahayu, pegawai Kantor Pos Pusat Depok yang bertugas memverifikasi data penerima BLSM hari ini (27/6).
Kepala Kantor Pos Pusat Depok, Asep Saepul Uyun, tidak menampik tanggapan tentang minimnya sosialisasi kepada warga untuk pencairan BLSM ini.
"Secara intens kami rasakan memang belum memadai karena berpacu dengan waktu. Jadwal juga baru keluar setelah kami rapat koordinasi dengan wali kota kemarin," kata Asep, Rabu (27/6).
Menurut Asep, penerima BLSM di Depok berjumlah 41.103 Rumah Tangga Sasaran (RTS), terdiri dari dua wilayah kerja. Untuk wilayah kerja Depok 30.290, dan wilayah kerja Sawangan 10.813.