Rabu 26 Jun 2013 10:16 WIB

Pemprov DKI Tolak Kenaikan Tarif Busway

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Hazliansyah
Transjakarta
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Transjakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan rapat koordinasi dengan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI guna membahas penyesuaian tarif angkutan umum pascakenaikan harga BBM bersubsidi, Selasa (25/6).

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono mengatakan, dalam rapat tersebut telah disepakati kenaikan tarif untuk bus kecil, bus sedang, dan bus Transjakarta.

Mulanya, penyesuaian tarif akan langsung diusulkan pada DPRD DKI Jakarta untuk segera disahkan. 

Namun, lanjut Pristono, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menolak kenaikan tarif bus Transjakarta untuk diusulkan pada DPRD DKI Jakarta.

"Sesuai petunjuk gubernur, untuk tarif Transjakarta tidak diusulkan saat ini ke DPRD, dan akan diusulkan ke DPRD apabila jumlah busnya telah memadai," ujarnya pada wartawan, Rabu (26/6).

Dengan demikian, penyesuaian tarif angkutan umum yang diusulkan ke DPRD DKI Jakarta sebagai berikut:

1. Bus kecil semula Rp 2.500 menjadi Rp 3.000

2. Bus sedang semula Rp 2.000 menjadi Rp 3.000

3. Bus besar reguler atau patas semula Rp 2.000 menjadi Rp 3.000

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement