Selasa 25 Jun 2013 22:37 WIB

Kejagung Periksa Direktur Utama Indosat

Gedung Kejaksaan Agung
Gedung Kejaksaan Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa Direktur Utama PT Indosat Tbk, Alexander Rusli terkait dugaan kejahatan korporasi dalam kasus penyalahgunaan jaringan 3G PT IM2.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi membenarkan pada Selasa pagi telah dilakukan pemeriksaan terhadap Dirut Indosat. "Memang dijadwalkan diperiksa," kata Setia di Jakarta, Selasa (25/6) .

Penetapan tersangka terhadap kedua perusahaan tersebut surat penyidikan nomor 01/F.2/Fd.1/01/2013 tanggal 3 Januari 2013 untuk Indosat. Sedangkan surat penyidikan nomor 02/F.2/Fd.1/01/2013 tanggal 3 Januari 2013 untuk PT Indosat Mega Media (IM2).

Kejagung juga menjerat dua tersangka mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto dan eks Direktur Utama Indosat Jhonny Swandi Sjam.

Sementara itu, Dirut PT Indosat Tbk, Alexander Rusli, menyatakan bahwa ketidakpahaman kejaksaan dalam menuntaskan kasus kerjasama frekuensi Indosat-IM2 akan mengganggu kenyamanan para investor di Tanah Air.

Pasalnya, sikap tidak profesional kejaksaan sudah melahirkan situasi ketidakpastian hukum yang mengancam para pengusaha menjalankan kegiatan ekonomi.

"Ini malah memberikan ketidakpastian hukum dan ketidaknyamanan investasi di industri telekomunikasi Indonesia," katanya seusai diperiksa.

Alex menambahkan semua pihak mulai Kementerian, Komunitas Industri, DPR, Pakar Telekomunikasi, dan Pakar Hukum, sudah menyatakan tidak ada yang salah dalam model kerja sama Indosat - IM2. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement