REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menaikkan tarif bus TransJakarta sebesar 42 persen, yakni dari yang semula Rp3.500 menjadi Rp5.000.
"Setelah mengadakan pembicaraan dengan beberapa pihak, kita sepakat untuk menaikkan tarif bus TransJakarta menjadi Rp5.000. Tapi usulan ini masih akan kita ajukan ke DPRD dan menunggu persetujuaannya," kata Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa.
Menurut Jokowi, keputusan mengenai kenaikan tarif bus TransJakarta tersebut merupakan kesepakatan bersama antara Pemprov DKI, Dinas Perhubungan DKI, Organisasi Angkutan Daerah (Organda) DKI dan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ).
Kenaikan tarif tersebut, sambung Jokowi, merupakan dampak dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), meskipun sebetulnya bus TransJakarta menggunakan Bahan Bakar Gas (BBG), bukan BBM.
"TransJakarta memang pakai BBG, tapi komponen lain ikut mempengaruhi, seperti biaya perawatan bus, suku cadang, servis besar dan kecil, cuci bus serta gaji pegawai. Semua itu mengalami kenaikan, jadi tarifnya ikut naik," ujar Jokowi.
Jokowi menuturkan subsidi yang diberikan kepada Transjakarta sudah cukup besar, sehingga Pemprov DKI tidak akan memberikan tambahan subsidi untuk menurunkan harga tarif yang telah disepakati itu.
Jokowi menambahkan kenaikan tarif tidak hanya berlaku untuk bus TransJakarta, tetapi juga angkutan umum jenis lainnya yang beroperasi di wilayah ibukota.
Sebagai informasi, kenaikan tarif angkutan umum yang disepakati berbeda-beda untuk setiap jenis kendaraan. Untuk bus kecil, tarifnya naik sebesar 20 persen, yakni dari Rp2.500 menjadi Rp3.000.
Kemudian, bus sedang, tarifnya naik 25 persen, yaitu dari Rp2.000 menjadi Rp2.500. Sedangkan, bus besar reguler, tarifnya naik sebesar 25 persen, yakni dari Rp2.000 menjadi Rp3.000.