Selasa 25 Jun 2013 22:23 WIB

30 Kendaraan Umum Tertangkap Razia Tarif

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Karta Raharja Ucu
Sejumlah angkutan umum memasang pengumuman daftar tarif sementara pasca kenaikan harga BBM bersubsidi di Terminal Depok, Jawa Barat, Ahad (23/6).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Sejumlah angkutan umum memasang pengumuman daftar tarif sementara pasca kenaikan harga BBM bersubsidi di Terminal Depok, Jawa Barat, Ahad (23/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Organda DKI Jakarta menangkap 30 angkutan umum di DKI Jakarta yang menaikkan tarif secara sepihak. Penangkapan itu digelar dalam razia yang diperintahkan Gubernur DKI, Joko Widodo.

Jokowi belum dapat memutuskan kenaikan tarif kendaraan umum lantaran hingga kini Organda DKI belum merampungkan rapat pleno penentuan tarif. Jokowi mengatakan, usai mereka melakukan rapat pleno harus segera melaporkan pada Dinas Perhubungan dan Dewan Transportasi.

"Kita berharap secepatnya menentukan kenaikan tarif karena di lapangan banyak yang telah menentukan secara sepihak," ujarnya di Balai Kota, Selasa (25/6).

Tiga puluh angkot nakal yang tertangkap itu hanya masuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP). "Mereka masih beroperasi karena belum dilakukan tindakan apapun dan baru masih di BAP," ujarnya.

Terkait kenaikan tarif akan didasarkan pada kalkulasi dari berbagai faktor. Organda akan menghitung biaya solar, kenaikan harga suku cadang, dan gaji supir dan kondektur. Nantinya, mereka harus memaparkan dan sesuai dengan kalkulasi yang logis.

"Tidak hanya perhitungan pemerintah pusat tetapi Jakarta akan menggunakan kalkulasi Kemenhub dan DKI Jakarta," ujarnya seraya mengaku tidak ingin memutuskan sepihak karena dikhawatirkan timbul banyak protes.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement