REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pascakenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM), Sabtu (22/6) lalu, sejumlah tarif angkutan kota (angkot) di beberapa provinsi dan daerah di Indonesia telah mengalami kenaikan. Besaran kenaikan tarif kenaikan ini pun, bervariasi di masing-masing wilayah.
Seperti yang terjadi di wilayah Kota Depok, Jawa Barat (Jabar). Besaran kenaikan tarif angkot di Kota Depok saat ini, ialah 30 persen. Organisasi Angkutan Daerah (Organda) Kota Depok mengatakan ketetapan keputusan pihaknya yang disepakati bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok tersebut, telah mempertimbangkan nilai kenaikan dari berbagai aspek.
Sekretaris Organda Kota Depok M Hasyim mengatakan, pascakenaikan BBM, terkait kenaikan tarif angkot di sebuah kota atau kabupaten pun, besarannya tak mengacu pada peraturan pusat.
Ia menjelaskan, penetapan tarif angkot di Depok yang sebesar 30 persen itu, berdasarkan keputusan Gubernur dan Organda Provinsi Jawa Barat.
"Berdasarkan keputusan gubernur dan Organda provinsi, itu kenaikan tarif angkot katanya di Provinsi Jawa Barat hingga sebesar 31,5 persen," ujar Hasyim, kepada Republika, di Depok, Selasa (25/6).
Namun, keputusan tersebut hanya berlaku bagi angkutan umum darat yang berwilayah operasional Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP). Sedangkan ungkap Hasyim, untuk besaran tarif angkutan umum darat yang wilayah operasionalnya berada di dalam kota, kebijakannya mengikuti ketetapan lokal.
Hasyim menjelaskan, kenaikan tarif angkutan dalam kota ketetapannya mengacu pada keputusan yang diambil oleh pemerintah kabupaten atau kota itu sendiri.
Ia menerangkan, seperti yang sudah pihaknya lakukan, Organda Depok pun telah mengajukan ketetapan kenaikan tarif angkot ke DPRD sebesar 30-35 persen. "Kami bersama Dishub telah rapat dan bersama menyepakatinya, besok tinggal menunggu turunnya perwal saja," katanya.
Ia mengungkapkan, kenaikan tarif angkot di Depok yang sebesar 30 sampai 35 persen itu, tidak melanggar batas dasar atas kenaikan tarif yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat.
Menurut dia, kenaikan tarif hingga 35 persen itu, tak menyalahi aturan pemerintah pusat yang mengatur naiknya tarif angkot tidak boleh melebihi 15 persen.
"Keputusan yang diatur pemerintah pusat, untuk angkutan antar kota antar provinsi (AKAP). Yang perhitungannya biasanya per kilometer," kata Hasyim.
Organda Kota Depok mengatakan, batas kenaikan tarif angkot 15 persen yang diatur pemerintah pusat tersebut, diperuntukkan bagi angkutan umum darat yang lintas batas wilayah.
Menurut Hasyim, ketetapan yang tidak boleh lebih dari 15 persen itu, tak boleh mengintervensi kebijakan yang bersifat lokal. Lagipula, Dishub dan Organda Depok hanya tinggal menunggu pengesahan tarif angkot sementara ini, hingga turunnya peraturan wali kota yang mengukuhkan itu.