REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (25/6) melakukan penggeledahan di kantor Bank Indonesia (BI) terkait mega kasus Century.
Juru bicara KPK, Johan Budi memastikan penggeledahan tersebut. "Ada dugaan keterlibatan oknum BI," kata Johan Budi, Selasa.
Para penyelidik berangkat dari gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Penyelidik yang berjumlah sekitar enam hingga delapan orang berangkat dengan menggunakan dua mobil.
Hingga kini penyelidikan dan penggeledahan masih dilakukan.
Johan Budi belum bisa memastikan ruangan mana saja yang akan digeledah KPK, termasuk barang bukti yang akan diambil.
Namun berdasarkan informasi, penyelidik KPK akan melakukan penggeledahan di empat direktorat, di antaranya adalah Direktorat Moneter dan Direktor Pengawasan Perbankan.
Belum ada pernyataan resmi dari Bank Indonesia terkait penggeledahan ini.
Seperti diketahui, KPK baru menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka pada 7 Desember 2012.
Budi Mulya dikenai pasal penyalahgunaan kewenangan dari pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 tentang perbuatan menguntungkan diri sendiri.