REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi menyita 5 kg ganja kering siap edar dari dua tersangka pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah utara Kabupaten Sukabumi.
Kedua tersangka yakni Fahriansyah ditangkap di Jalan Raya/Kecamatan Parungkuda dan Dedi Supriyadi ditangkap di Kampung Kadupugur, Desa Cijalingan, Kecamatan Cicantayan. Keduanya merupakan pemain lama pada kasus ini dan sudah lama menjadi daftar pencarian orang.
"Penangkapan ini berdasarkan informasi dari warga yang kemudian kami kembangkan dan berhasil kami tangkap kedua tersangka pengedar ganja tersebut dari dua kasus berbeda," kata Kasat Narkoba Polres setempat AKP Jajang Tardiana di Sukabumi, Selasa.
Dari hasil penangkapan tersebut dari tangan tersangka Dedi Supriyadi disita satu paket besar daun ganja kering yang dibungkus lakban warna coklat dan dari Fahriansyah disita satu paket besar dan satu paket sedang daun ganja yang dibungkus koran, serta 38 paket kecil daun ganja kering.
"Keduanya merupakan pengedar ganja yang merupakan jaringan Lembaga Permasyarakatan Banceuy, Bandung. Kasus ini pun masih kami kembangkan dan memburu para penyuplai daun ganja kering siap edar kepada kedua tersangka tersebut," kata Jajang.
Akibat ulahnya kedua tersangka dijerat dengan pasal Undang -Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Sementara salah seorang tersangka yakni Dedi mengaku barang haram tersebut didapat dari seorang yang tidak dikenalnya. Tersangka, bertugas sebagai kurir atau pengantar narkoba dengan imbalan setiap kali jalan Rp200 ribu dan sudah enam bulan menjadi kurir ganja kering yang hubungan dengan bandar besarnya hanya melalui lewat telepon saja tanpa bertemu langsung.
"Saya hanya dititipkan saja dan disuruh mengantar ke alamat yang dituju dengan imbalan Rp200 ribu dan saya pun tidak pernah tahu apalagi melihat bandar besarnya, ganja tersebut hanya dikirim di sebuah alamat dan kemudian saya baru dihubungi untuk mengambilnya," kata Dedi.