Selasa 25 Jun 2013 00:43 WIB

PKS Harapkan Luthfi Diadili dengan Adil

  Sidang perdana tersangka korupsi dan pencucian uang Luthfi Hasan Ishaaq di Pengadilan Tiipikor, Jakarta, Senin (24/6).   (Republika/Wihdan Hidayat)
Sidang perdana tersangka korupsi dan pencucian uang Luthfi Hasan Ishaaq di Pengadilan Tiipikor, Jakarta, Senin (24/6). (Republika/Wihdan Hidayat)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Keadilan Sejahtera berharap Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memproses perkara yang dihadapi mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq secara adil.

"Kami memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang memproses perkara yang dihadapi Pak Luthfi, mulai dari KPK, jaksa, hingga majelis hakim di Pengadilan Tipikor," kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin.

Mardani mengatakan hal itu menyikapi sidang perdana kasus dugaan suap impor daging sapi dengan terdakwa Lutfhi Hasan Ishaaq di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.

PKS berharap peradilan di Pengadilan Tipikor Jakarta dapat berjalan lancar dan adil sehingga dapat memberikan kejelasan atas duduk perkara sebenarnya yang dituduhkan kepada Lutfhi Hasan Ishaaq.

Pada kesempatan tersebut, Mardani mengimbau seluruh aparat penegak hukum mulai dari jaksa, hakim, hingga kuasa hukum bisa menjelaskan fakta secara menyeluruh, utuh, dan jernih.

"Jadi, nanti kuasa hukum juga bisa memaparkan argumentasinya secara utuh dan jernih sehingga duduk persoalannya menjadi jelas," katanya.

Anggota DPR RI dari Fraksi PKS ini mengatakan bahwa DPP PKS sudah menunjuk tim kuasa hukum untuk mendampingi Lutfhi Hasan Ishaaq. Selain itu, kata dia, DPP PKS juga telah menugasi bidang hukum di internal partai tersebut untuk terus memantau peradilan terhadap Lutfhi Hasan Ishaaq.

Mardani menyebut, tim hukum dari internal DPP PKS, antara lain Al-Muzzamil Yusuf, Fahri Hamzah, Nasir Djamil, Abdul Hakim, dan Hidayat Nur Wahid.

"Kami harap melalui proses peradilan di Pengadilan Tipikor Jakarta akan ada perlakuan yang adil," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement