REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA – Pelanggaran tarif angkutan umum yang terjadi di Jawa Timur (Jatim) akan mendapat tidak lanjut dari Dinas Perhubungan dan LLAJ provinsi. Penumpang diharapkan melapor petugas terminal tujuan bila dikenakan biaya yang melebihi tarif batas atas.
Kepala Dishub dan LLAJ Jatim, Wahid Wahyudi mengatakan, sementara ini angkutan transportasi ekonomi diperbolehkan menggunakan tarif batas atas, hingga ada ketentuan dari Kementerian Perhubungan. Namun, untuk non-ekonomi, biasanya sudah ditetapkan masing-masing PO berdasarkan operasional dan pasarnya.
"Tapi kalau ada penumpang yang dikenakan ongkos diatas tarif batas atas, maka harus melapor ke petugas dishub di terminal tujuan," kata Wahid kepada Republika, Senin (24/6).
Kepala Bidang Angkutan Jalan, Sumarsono mengatakan, tarif batas atas untuk bus antarkota dalam provinsi (AKDP) yaitu Rp 135 ribu, sedangkan antarkota antarprovinsi (AKAP) sebesar Rp 139 ribu.
Sementara untuk pelanggaran sendiri, dia menyebutkan, pihaknya sudah mendapatkan beberapa bus dengan rute Surabaya – Madiun dan Surabaya – Jember yang dinilai menyalahi aturan.
Sementara ini, sanksi yang ditetapkan hanya sebatas teguran, namun upaya penaikan tarif sepihak itu masih diteruskan, maka dia mengatakan, tidak akan segan-segan bersikap tegas.
Menurut dia, berdasarkan hasil pembicaraan dengan Organda Jatim, batas kenaikan tarif diperkirakan mencapai 15 hingga 20 persen. "Kalau mau adukan lewat sms, bisa ke nomor 081230320700," ujar Sumarsono.