REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Sejumlah angkutan umum dalam kota maupun angkutan kota dalam propinsi (AKDP) di Kota Tangerang sudah memasang pengumuman tarif baru. Padahal tarif baru belum diumumkan dari pemerintah kota.
Saat ini, Senin (24/6) Organda Kota Tangerang bersama Dinas Perhubungan Kota Tangerang sudah menyepakati besaran kenaikan 28,8–33 persen. Namun tinggal menunggu pengesahan dari Wali Kota Tangerang.
Selembar kertas berisi pengumuman tarif angkutan baru ukuran HVS atau A4 terpasang di bagian kaca dalam belakang angkot. Adapula yang memasang di bagian pintu angkutan tersebut.
Isinya adalah permohonan kepada penumpang untuk membayar tarif yang ditetapkan pada pengumuman tersebut. Hal tersebut merupakan penyesuaian tarif terkait kenaikan BBM sambil menunggu tarif dari pemerintah.
Salah satu angkutan yang memasang pengumuman tersebut adalah ankot jurusan Kota Bumi Tangerang – Kali Deres. "Mohon maaf penumpang yang budiman kami pengemudi G 03 akan meminta kekurangan ongkos. Apabila ada penumpang yang tidak membayar ongkos sesuai tarif," begitu isi dari pengumuman selembar kertas tersebut.
Pada pengumuman tersebut dicantumkan sejumlah tarif angkutan berdasarkan per daerah yang terlewati. Mulai dari yang terdekat sampai rute terjauh.
Seperti terlihat tujuan Pintu Air Tangerang – Kali Deres yang sebelumnya Rp 3.000 menjadi Rp 4.000. Begitupula rute untuk dari Kota Bumi Tangerang – Kalideres tadinya Rp 5.000 menjadi Rp 6.000.
Hal serupa terlihat pada beberapa angkutan lainnya salah satunya angkot R 04 jurusan Pasar Anyar – Sewan. Namun besaran kenaikan terdekat masih mencantumkan Rp 2.000.
Ketua DPC Organda Kota Tangerang, Khairul Idris mengatakan seharusnya setelah adanya pengumuman kenaikan BBM maka tarif baru langsung ditentukan. "Malam BBM naik, besoknya tarif harus naik karena angkot sudah beli bensin harga baru, maka kami tentukan kemarin itu 30 – 35 persen untuk sementara," ucapnya.
Keputusan tersebut untuk menimalisir adanya kesalahpahaman antara pengemudi dan penumpang. Sehingga perlu adanya pengumuman tarif baru sementara sebelum adanya tarif baru yang disahkan wali kota.
Saat ini, Organda Kota Tangerang dan Dinas Perhubungan Kota Tangerang bersama pihak kepolisian telah menyepakati penyesuaian tarif angkutan umum dalam kota sebesar 28,8 – 33 persen. Sehingga keputusan tersebut tinggal menunggu pengesahan dari Wali Kota Tangerang untuk ditandangani.
Jhonson (30) salah seorang sopir angkutan umum jurusan Pasar Anyar – Cipondoh mengaku sudah menaikkan tarif baru sejak kenaikan BBM diumumkan. "Sebelum ada keputusan dari pemerintah, para sopir sudah tanda tangan kesepakatan untuk tarif baru," katanya. Adapun besaran kenaikan adalah Rp 1.000 tiap daerah tujuannya.