REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) disebut pernah membahas rencana konsolidasi dana sebesar Rp 2 triliun untuk pemenuhan target Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Dana itu akan dipergunakan untuk menghadapi Pemilu 2014.
Jaksa penuntut umum mengungkapkan pembahasan rencana itu saat membacakan surat dakwaan LHI di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (24/6). Jaksa mengatakan pembahasan itu dilakukan dalam pertemuan LHI bersama orang dekatnya, Ahmad Fathanah, dan pengusaha Yudi Setiawan.
Pertemuan itu terjadi pada 12 Juli 2012 di kantor salah satu perusahaan milik Yudi di Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu, jaksa menyebut, Yudi menjelaskan mengenai prediksi perolehan dana.
Sumber dana itu rencananya berasal dari beberapa proyek di tiga kementerian. Rinciannya, Rp 1 triliun dari proyek di Kementerian Pertanian, Rp 500 miliar dari proyek Kementerian Sosial, dan Rp 500 miliar dari proyek di Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Jaksa mengatakan, dalam pertemuan itu disepakati Yudi yang akan menyiapkan dana untuk mengijon proyek. "Sedangkan terdakwa (LHI) akan mengawal prosesnya," ujar jaksa.
LHI akan mengawal proses itu dengan menggunakan relasi di kalangan partai, kementerian, dan kalangan DPR RI. LHI saat itu memang menjabat sebagai anggota DPR RI dan Presiden PKS.
Sementara Ahmad Fathanah mendapat tugas untuk menjadi penghubung dan mengawal proses di lapangan. Jaksa juga menyebut Fathanah yang mempunyai tanggung jawab mengatur distribusi dana untuk mendapatkan proyek di beberapa kementerian itu.