Senin 24 Jun 2013 19:22 WIB

Kelompok Tukang Becak Datangi Sidang Kasus Lapas Cebongan

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Lima dari 12 terdakwa anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartasura yang terlibat kasus penyerangan tahanan Lapas 2B Cebongan menjalani sidang militer lanjutan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, Yogyakarta, Senin (24/6).
Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/Koz/Spt/13.
Lima dari 12 terdakwa anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartasura yang terlibat kasus penyerangan tahanan Lapas 2B Cebongan menjalani sidang militer lanjutan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, Yogyakarta, Senin (24/6).

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL--Puluhan tukang becak ikut mendatangi persidangan kasus penyerangan Lapas Klas IIB Sleman menggunakan becak. Mereka menuding Komnas HAM melakukan intervensi dalam persidangan ini.

Koordinator Tukang Becak, Jiyono, mengatakan kedatangan mereka sebagai bentuk dukungan kepada 12 tersangka penyerangan lapas. Menurutnya, Komnas HAM telah mengintervensi persidangan dengan mengusulkan menggunakan teleconference dalam menghadirkan saksi-saksi.

"Kopassus yang memberantas preman itu pahlawan. Jangan sampai mereka dijatuhi hukuman berat karena memberantas preman," kata Jiyono, Senin (24/6).

Orasi tersebut dilakukan secara tertib oleh para tukang becak. Mereka mengenakan pakaian tradisional ketika mendatangi pengadilan militer. Namun, pihak aparat keamanan tidak memperbolehkan ormas memasuki ruangan persidangan. Sehingga mereka hanya berorasi di depan halaman gedung Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement