Senin 24 Jun 2013 11:18 WIB

Kenaikan Tarif Angkutan Diminta Sesuai Masukan Organda dan LSM

Warga menggunakan jasa Metromini di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Jumat (5/10). Tidak adanya badan hukum Metromini yang dikelola secara perorangan, membuat izin trayek angkutan umum tersebut terancam dicabut Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
Foto: Republika/Adhi.W
Warga menggunakan jasa Metromini di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Jumat (5/10). Tidak adanya badan hukum Metromini yang dikelola secara perorangan, membuat izin trayek angkutan umum tersebut terancam dicabut Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam mengambil keputusan harus mempertimbangkan masukan organisasi angkutan darat (Organda) dan lembaga swadaya masyarakat pemerhati transportasi.

Anggota Komisi V DPR Arwani Thomafi, menanggapi kenaikan tarif angkutan umum pasca penyesuaian harga bahan bakar minyak bersubsidi, menjelaskan, "Haknya operator terwakili oleh organda, sementara haknya pengguna jasa (masyarakat) terwakili oleh LSM pemerhati transportasi," di Jakarta, Senin (24/6).

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2013, menaikkan harga jual bensin (gasoline) Ron 88 dan minyak solar (gas oil).  Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan, harga jual bensin menjadi Rp 6.500 per liter, sedangkan harga jual solar menjadi Rp 5.500 per liter.

"Harga tersebut berlaku serentak di seluruh wilayah Republik Indonesia terhitung sejak tanggal 22 Juni 2013 pukul 00.00 WIB," ujar Wacik dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (21/6) malam.

Dalam menentukan tarif, Arwani mengatakan pemerintah tidak boleh hanya memerhatikan kepentingan pengusaha melalui organda.  Harus pula dipertimbangkan melakukan terobosan-terobosan sehingga transportasi menjadi efisien.  Misalnya melakukan konversi BBM ke bahan bakar gas (BBG).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement