Ahad 23 Jun 2013 18:08 WIB

Orang Tua di Surabaya Diminta Waspadai Perdagangan Anak

Trafficking (ilustrasi)
Trafficking (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Surabaya Children Crisis Center (SCCC) meminta semua pihak khususnya orang tua untuk mewaspadai terjadinya trafficking (perdagangan) anak yang masih marak terjadi di Kota Pahlawan. Direktur SCCC Edward Dewaruci mengatakan, kasus perdagangan anak di Surabaya kebanyakan para pelakunya masih berusia anak atau temannya sendiri.

"Selama ini yang terungkap di Surabaya jumlah kasusnya belum begitu banyak, tapi ini ibarat gunung es," kata Staf Divisi Advokasi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur ini di Surabaya, Ahad (23/6).

Menurut dia, kasus ini terjadi akibat pengaruh informasi dari media massa, teman pergaulan, maupun banyaknya tempat hiburan yang selama ini digunakan sebagai tempat nongkrong atau berkumpulnya anak-anak muda. Edward berharap untuk mengantipasi anak-anak terjerat dalam kasus trafficking anak, selain sosilisasi ke para pelajar, peran orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka dinilai sangat besar.

"Orang tua harus bisa mendeteksi secara dini perilaku anak mereka. Jika anak memiliki barang-barang mewah, orang tua harus curiga," ujar Edward yang juga anggota komisioner KPU Surabaya.

Mengenai penanganan hukum terhadap pelaku perdagangan anak yang masih berusia anak-anak ini, Edward mengatakan berdasarkan Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlidungan anak, mereka yang terlibat dalam kasus hukum perlu mendapatkan perlindungan khusus. "Mereka yang terlibat dalam sebuah kasus perlu mendapatkan pemulihan yang baik," katanya.

Ia menambahkan, anak-anak yang terlibat kasus trafficking anak sudah semestinya mendapatkan rehabilitasi karena selain sistem peradilan anak tidak bisa dilkukan secara maksimal, tindakan rehabilitasi juga untuk menyelematkan masa depan mereka. "Sedapat mungkin misi aparat hukum dalam kasus anak tidak memasukkan mereka ke penjara dengan pertimbangan masa depan mereka akan hilang," katanya.

Edward mengungkapkan setelah pihaknya melakukan pendalaman atas berbagai kasus perdagangan anak dengan pelakunya anak-anak, penyebabnya mereka tidak mengetahui jika yang mereka lakukan melanggar hukum. "Menjajakan diri, seks bebas hingga mendapatkan uang, mereka tidak tahu jika itu melanggar hukum," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement