REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Pemkab Purwakarta, akan mengganti fasilitas iklan manual dengan reklame megatron. Rencananya, pada 2014 mendatang akan dialokasikan anggaran sebesar Rp 15 Miliar, untuk pengadaan fasilitas tersebut. Anggaran tersebut, rencananya untuk pengadaan 10 unit megatron.
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, mengatakan, selama ini iklan-iklan yang ada di wilayah ini, dipampang di sejumlah titik keramaian. Iklan atau layanan informasi itu, dipampang dengan alat manual.
Seperti, spanduk dan billboard. Akan tetapi, kedepan akan dipasang fasilitas yang lebih menarik serta modern. "Megatron ini, untuk melengkapi nilai estetika," ujar Dedi, kepada Republika, Ahad (23/6).
Menurut Dedi, fasilitas ini diyakini akan lebih menguntungkan dibanding reklame yang manual. Sebab, pemasangan iklan dengan menggunakan megatron, jauh lebih menarik. Bahkan, bisa dilihat dari berbagai dimensi.
Saat ini, reklame megatron di Purwakarta, baru ada di KM 97 Tol Cipularang. Tepatnya, di rest area jalur B dari Bandung menuju Jakarta. Berangkat dari pemasangan di rest area itu, Dedi melanjutkan, pemkab berencana akan memasang reklame serupa.
Namun, dipasangnya di pusat-pusat keramain di dalam kota. Bukan, di ruas jalan tol. Rencananya, untuk satu unit reklame megatron, akan dialokasikan biayanya sebesar Rp 1,5 Miliar. Untuk tahun pertama, akan diadakan 10 unit terlebih dulu.
Reklame raksasa itu, rencananya akan dipasang di 10 titik keramaian. Seperti, Jl Sudirman, sejumlah pasar tradisional, serta wilayah perbatasan dengan kabupaten lain. Selain melengkapi kecantikan kota, diharapkan reklame raksasa tersebut mampu meningkatkan pendapatan daerah.
"Saya yakin, dengan diadakannya fasilitas megatron ini, akan mendongkrak pendapatan dari periklanan," katanya menjelaskan.
Dedi menyebutkan, reklame raksasa tersebut nantinya tak melulu dimanfaatkan pihak-pihak yang akan memasang iklan komersil. Melainkan, akan diberi kesempatan untuk mempromosikan iklan layanan masyarakat. Bahkan, jika iklan layanan masyarakat dipampang di reklame raksasa ini, pesannya akan semakin mengena di masyarakat.
Sementara itu, Asep Supriatna, Kasi Pendataan dan Penilaian Bidang Pendapatan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Purwakarta, mengatakan, reklame megatron yang ada di Purwakarta, sudah ada beberapa unit. Salah satunya, di rest area KM 97 Tol Cipularang.
Megatron yang berukuran 4x6 meter persegi yang dipasang pengelola rest area tersebut, persis bersebelahan dengan masjid Al-Mi’raj. Reklame itu, difungsikan untuk kegiatan sosial masjid tersebut. Bahkan, menayangkan informasi kegiatan Pemkab Purwakarta. "Tapi, pajak dari reklame ini tetap masuk ke kas daerah," ujarnya.
Meskipun pajaknya masuk ke kas daerah, nantinua akan dikeluarkan lagi untuk digunakan dalam kegiatan amal dan sosial masjid tersebut. Jadi, pajaknya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan ummat.
Asep mengaku, selama ini pajak daerah yang disumbangkan dari rest area ini cukup besar. Yakni, sampai Rp 1,4 Miliar per tahunnya. Pendapatan itu, dihasilkan dari tiga jenis objek pajak. Yakni, pajak restoran dan rumah makan, pajak reklame, serta pajak air bawah tanah (ABT).