Ahad 23 Jun 2013 10:37 WIB

Status Dada Rosada Segera Ditentukan

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: A.Syalaby Ichsan
 Wali Kota Bandung Dada Rosada memenuhi undangan Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung KPK, Jakarta, Kamis(4/4).  (Republika/Adhi Wicaksono)
Wali Kota Bandung Dada Rosada memenuhi undangan Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung KPK, Jakarta, Kamis(4/4). (Republika/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membuka penyelidikan baru untuk Wali Kota Bandung, Dada Rosada terkait dengan adanya kasus dugaan suap dalam penanganan kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) di Pengadilan Tipikor Bandung.

Penentuan status Dada akan dilakukan usai melimpahkan berkas perkara empat tersangka kasus ini."Para tersangka akan segera diselesaikan pemeriksaannya, baru setelah itu status Dada akan ditentukan," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto yang dihubungi Republika, Ahad (23/6).

Tokoh yang kerap disapa BW ini menambahkan tim penyidik masih fokus dengan pemeriksaan dan pemberkasan para tersangka dalam kasus ini. Tersangkanya yaitu hakim Setyabudi Tedjocahyono selaku penerima suap dan para pemberi suap yaitu Asep Triana, Herry Nurhayat dan Toto Hutagalung.

Tim penyidik, lanjutnya, akan segera melengkapi berkas perkara para tersangka dan akan melimpahkannya ke penuntutan. Setelah itu, membawa kasus ini segera ke persidangan.

Setelah proses ini, menurutnya akan ada evaluasi terhadap kasus ini, termasuk akan melakukan gelar perkara untuk Dada Rosada yang sudah masuk ke dalam penyelidikan baru. Dalam gelar perkara juga akan ditentukan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.

"Pada tahap itulah, status siapapun termasuk Dada akan ditentukan," tegasnya. Sebelumnya BW mengungkapkan adanya tiga sumber uang untuk menyuap hakim Setyabudi yang menjadi ketua majelis hakim kasus korupsi Bansos di Pengadilan Tipikor Bandung.

Setyabudi juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung.Sumber pertama, papar BW, berasal dari 'urunan' sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemkot Bandung. Sumber kedua dari pihak ketiga dan sumber terakhir tidak dijelaskan karena dianggap sensitif.

Pernyataan ini pun diiyakan oleh mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung, Edi Siswadi yang mengakui adanya perintah dari Dada Rosada untuk 'urunan' uang suap untuk hakim Setyabudi. Dada pun membantahnya dan mengatakan pernyataan Edi belum tentu kebenarannya dan akan diverifikasi tim penyidik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement