REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kenaikan harga BBM dari Rp 4.500 per liter menjadi Rp 6.500 per liter menyebabkan tarif kenaikan angkutan umum tidak bisa dihindari. Sekjen Dewan Pengurus Pusat Organisasi Angkutan Darat (Organda) Andriansyah mengatakan kenaikan tarif angkutan umum bisa mencapai 25 persen dari harga sebelumnya.
“Pengeluaran untuk BBM itu sebesar 40 hingga 45 persen dari biaya produksi. Agar pelayanan angkutan umum terus berjalan maka maka tarif angkutan umum harus dinaikkan,” kata Andriansyah di Jakarta, Jumat, (22/6).
Pemerintah, ujar Andriansyah, jangan hanya menghimbau Organda untuk menekan tarif angkutan umum tanpa melakukan tindakan apa-apa. Pemerintah harus memberikan solusi terhadap masalah ini.
“Jika pemerintah mau memberikan insentif kepada Organda, maka tarif kenaikan angkutan umum bisa ditekan hingga 18 persen. Insentif ini diperlukan agar masyarakat kecil tidak terbebani tarif angkutan yang semakin mahal akibat kenaikan harga BBM,” kata Andriansyah.
Insentif yang diberikan kepada Organda, terang Andriansyah, antara lain angkutan umum dibebaskan dari pajak kendaraan, suku cadang angkutan umum juga harus dibebaskan dari bea masuk, dan juga pemberian subsidi bagi hutang bunga bank pembelian angkutan umum.
“Bunga bank yang sangat besar ini juga menjadi beban berat bagi angkutan umum, makanya banyak angkutan umum tidak diperbarui,” terangnya.