Sabtu 22 Jun 2013 09:31 WIB

Ini Cara Mendeteksi Unsur Kesengajaan Kebakaran Lahan

Kabut asap di Riau
Foto: mongabay
Kabut asap di Riau

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Deputi III Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Arif Yuwono, menegaskan penyebab kebakaran kawasan lahan atau hutan dapat diketahui, sehingga unsur kesengajaan pun bisa terlacak.

"Api menjalar ke mana akan ketahuan. Jadi, akan kelihatan dibakar atau terbakar," katanya saat melakukan peninjauan kebakaran di beberapa lokasi kebakaran lahan di Bengkalis, Pekanbaru, Riau, Sabtu (22/6).

Menurut dia, dua hal yang akan terlihat dari sisa kebakaran lahan dan hutan, yakni unsur kesengajaan atau kelalaian. "Tugas penyelidik (penyidik pejabat negeri sipil/PPNS) KLH yang akan mencari tahu. Jadi, akan terlihat terbakar atau dibakar," ujar dia.

Sementara itu, Deputi V KLH Sudariyono mengatakan, jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang wajib menjaga lingkungan hidup, termasuk pemilik lahan juga punya kewajiban dan bertanggung jawab menjaganya.

Dengan demikian, kata dia, tidak ada istilah disengaja atau tidak disengaja dalam kebakaran lahan dan hutan karena UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup justru mengamanatkan tidak boleh terbakar. Pemilik lahan wajib menjaga, termasuk agar tidak terbakar. "Pemilik lahan yang terbakar (entah disengaja atau tidak) otomatis bertanggung jawab," ujar dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement