Jumat 21 Jun 2013 23:03 WIB

Jika Tak Bisa Dilarang, Batasi Lokasi Penjualan Miras

Rep: Meiliani Fauziah/ Red: Karta Raharja Ucu
 Miras, salah satu pemicu matinya hati
Miras, salah satu pemicu matinya hati

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan peredaran minuman keras (miras) harus dikaji ulang. Sebab, banyak minimarket dan tempat penjualan miras didatangi anak muda dan masyarakat kelas bawah.

"Sebaiknya memang dilarang saja," ujar Ketua Dewan Pembina Waralaba dan Lisensi Indonesia (WALI), Amir Karamoy saat dihubungi ROL, Jumat (21/6).

Menurutnya, miras mengandung bahaya yang cukup besar. Tak hanya untuk diri sendiri, tapi juga orang lain. Contohnya, seorang yang sedang mabuk biasanya bersikap agresif dan secara pribadi merusak dirinya sendiri.

Peredaran miras, kata Amir, lebih baik dibatasi hanya untuk hotel dan restoran, dimana banyak masyarakat mencanegara yang memang terbiasa mengkonsumsi minuman haram tersebut.

Pemerintah daerah diminta turun tangan untuk memastikan peraturan berjalan sebagaimana seharusnya. Termasuk dalam hal ini hanya menjual miras kepada orang yang cukup umur.

Berdasarkan pengalaman Amir tinggal di luar negeri, ketika seseorang ingin membeli alkohol, maka pembeli akan disambut dengan rentetan pertanyaan tentang identitas diri. Penjual betul-betul memastikan miras dibeli orang yang cukup umur.

"Para penjual bisa menyeleksi, dia tahu betul, orang yang pantas minum dan memenuhi persyaratan," ujar pria yang sempat tinggal di London, Inggris ini.

Peraturan terkait miras juga harus ditambah dengan ketentuan berapa miras yang boleh dibeli. Pemerintah juga perlu berupaya menumbuhkan kesadaran para penjual agar taat memenuhi regulasi yang berlaku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement