Jumat 21 Jun 2013 22:35 WIB

Wajar Tarif Angkot Naik, tapi Jangan Beratkan Masyarakat

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Karta Raharja Ucu
 Sopir angkutan kota (angkot) melakukan aksi mogok.  (liustrasi)
Foto: Antara/Dewi Fajriani
Sopir angkutan kota (angkot) melakukan aksi mogok. (liustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan meminta kenaikan tarif angkutan umum tidak memberatkan masyarakat. Sebab, kenaikan tarif dapat menjadi salah satu instrumen yang mendorong inflasi secara umum menjadi lebih tinggi.

Kenaikan harga BBM bersubsidi membuat angkutan umum menyesuaikan tarif. Setidaknya, besaran kenaikan tarif angkutan umum antara 20-30 persen dari tarif semula.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Suroyo Alimoeso memaklumi jika organisasi angkutan darat (Organda) meminta kenaikan tarif. Sebab, sejak medio 2009 silam, tarif angkutan praktis belum mengalami kenaikan. "Walaupun kita tahu kenaikan itu bukan karena BBM saja, tapi juga suku cadang, ban dan lain-lain," ujar Suroyo kepada ROL, Jumat (21/6).

Suroyo menilai, usulan Organda yang ingin tarif angkutan umum naik di atas 30 persen terlalu memberatkan masyarakat. Kemenhub mengupayakan agar kenaikan tarifnya berada di kisaran 10 sampai 15 persen. "Besarannya nanti kita lihat," kata Suroyo.

Ditilik dari kewenangannya, Kemenhub menangani tarif angkutan antar kota antar provinsi (AKAP). Sedangkan tarif angkutan antar kota dalam provinsi diatur pemerintah provinsi dan tarif angkutan dalam kota dan desa diatur pemerintah kabupaten/kota.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik rencananya akan mengumumkan kenaikan harga BBM di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (21/6) malam pukul 22.00. Harga premium menjadi Rp 6.500 per liter dan harga solar Rp 5.500 per liter.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement