REPUBLIKA.CO.ID, SAMPIT--Direktur RSUD dr Murjani Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, dr Yuendri Irawanto menegaskan rumah sakit tidak mengetahui terkait polemik perusahaan milik Muhammad Nazaruddin.
"Kalau kasusnya mencuat saat proses tender, pasti panitia tahu sehingga jadi pertimbangan. Ini kan kasusnya baru mencuat, sama seperti Anda, saya juga baru tahu," kata Yuendri ditemui di rumah sakit setempat, Jumat (21/6).
Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Muhammad Nazaruddin terus dikembangkan, termasuk memeriksa 28 perusahaan baru yang diduga didirikan mantan Bendahara Umum Demokrat itu dari dalam penjara.
Perusahaan tersebut umumnya berbisnis lahan lama, salah satunya pengadaan alat kesehatan. Dalam proyek pengadaan alat kesehatan di RSUD dr Murjani, pada 2012 PT Sanjico Abadi menjadi pemenang. Peserta tender lain adalah PT Bina Inti Sejahtera dan PT Rajawali Kencana Abadi.
Yuendri mengaku tidak mengetahui secara rinci proses lelang sejumlah alat kesehatan pada 2012 karena dia baru menjabat sebagai Direktur RSUD dr Murjani Sampit 12 Oktober 2012. Sebelumnya jabatan direktur RSUD itu dijabat dr Ratna Yuniarti.
Menurut sepengetahuan Yuendri, proses lelang dilakukan secara terbuka lewat Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik Kabupaten Kotim. Beberapa alat kesehatan yang dibeli menggunakan dana APBN saat itu di antaranya CT Scan, mesin anastesi dan lainnya dengan total anggaran sekitar Rp20 miliar.
Belakangan ini, pengadaan alat-alat kesehatan tersebut juga menjadi sorotan Kejaksaan Negeri Sampit karena diduga ada pelanggaran hukum. Penyidik kejaksaan bahkan sudah memintai keterangan sejumlah pejabat dan memeriksa kondisi alat kesehatan tersebut.
"Mereka (penyidik) ada satu kali datang. Sebagai tamu, saya wajib melayani mereka, jadi tidak etis kalau saya rincikan tujuan mereka ke sini. PPTK pengadaan alat itu bu Erlina, sekarang masih bertugas di rumah sakit ini," kata Yuendri.
Dia membenarkan sudah ada beberapa pegawainya yang dimintai keterangan. Yuendri mengaku siap datang memberi keterangan jika diminta oleh Kejaksaan. "Kita serahkan semuanya sesuai proses aturan yang berlaku," demikian Yuendri.