Jumat 21 Jun 2013 17:53 WIB

Regulasi Miras Terlalu Longgar

 Pemusnahan miras hasil sitaan petugas kepolisian.
Foto: Antara/Saiful Bahri
Pemusnahan miras hasil sitaan petugas kepolisian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR RI, Zuber Safawi menilai seharusnya pidana bagi pelanggaran peredaran minuman keras diperberat. Peraturan yang ada baru mengakomodir denda hingga pencabutan izin bagi yang melanggar.

Sesuai dengan peraturan menteri perdagangan nomor 43 tahun 2009, pasal 31 menyebut setiap orang atau perusahaan dilarang menjual minuman beralkohol di tempat-tempat seperti:  pertama, gelanggang remaja, kaki lima, terminal, stasiun, kios-kios kecil, penginapan remaja, dan bumi perkemahan.

Kedua, tempat yang berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, dan pemukiman; dan ketiga tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.

“Pelanggaran terhadap hal tersebut hanya dikenai sanksi administratif saja sampai pencabutan izin usaha, tapi bagaimana yang tidak berizin atau tak punya SIUP,” kata Zuber.

Dia menilai, seharusnya pelanggaran serius seperti itu dikenai sanksi pidana berat, karena dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), orang yang mabuk miras saja dipidana kurungan.

 “Masak yang mengedarkan tidak,” ujar politisi PKS ini.

Pasal 358 KUHP hanya mengancam pidana kurungan maksimal tiga minggu bagi penjual atau wakilnya yang menjual miras pada anak di bawah umur (16 tahun), tetapi tidak ada sanksi di luar ketentuan itu.   Secara khusus, Permendag 43/ 2009 juga melarang setiap orang menjual miras pada pembeli di bawah umur 21, dengan menunjukkan bukti KTP. 

Namun, sayangnya aparat berwenang kurang mengawasi perihal penunjukkan KTP untuk pembeli miras tersebut.   “Pelanggaran ini sulit dikontrol, apalagi miras dijual di minimarket yang konsumennya rata-rata anak muda,” imbuhnya.

Sebagai langkah alternatif, dia mendesak pemerintah melarang peredaran miras di tempat-tempat yang  konsumennya sangat umum, termasuk swalayan dan minimarket.   “Prinsipnya, peredaran miras golongan apapun seharusnya hanya di kalangan terbatas dan tempat tertentu yang steril dari anak-anak, di luar itu harus ada sanksi berat,”  ujar dia.

Zuber  prihatin, penggunaan miras di kalangan remaja semakin meningkat karena akses terhadap minuman beralkohol itu sangat longgar.   Padahal di negeri barat yang cenderung bebas dan konsumsi alkoholnya tinggi, regulasi tentang konsumsi miras dibuat sangat ketat disertai sanksi yang berat bagi pelanggar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement