Kamis 20 Jun 2013 23:57 WIB

Aturan Minol Bisa Diubah

Rep: Meiliani Fauziah/ Red: Djibril Muhammad
Minuman beralkohol (ilustrasi).
Foto: hometone.com
Minuman beralkohol (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta -- Saat ini belum terdapat rencana untuk mengubah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait peredaran minuman beralkohol (minol) agar lebih ketat.

Dalam peraturan yang ada, wewenang Kementerian Perdagangan (Kemendag) terbatas mengawal peredaran golongan minol jenis B dan C, dengan kadar alkohol diatas 5 persen. Namun kemungkinan untuk merevisi peredaran minol di propinsi untuk semua golongan minol tetap ada.

"Tidak ada satu aturan pun yang tidak bisa diubah," ujar Sekjen Kemendag, Gunaryo kepada Republika, Kamis (20/6).

Kemendag juga bersiap melayangkan imbauan untuk retail agar tertib saat menjual minol. Berdasarkan peraturan, minol hanya bisa dijual di tempat-tempat tertentu. Pembeli minol juga dibatasi hanya untuk yang berusia diatas 21 tahun.

"Kemendag segera melakukan imbauan agar retail mematuhi permendag dalam penjualan minol. Diusahakan sore ini juga (surat dibuat)," ujar Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, Srie Agustina, Kamis (20/6).

Pantauan Republika, mudah sekali menemukan minol di Jakarta. Di minimarket Sevel Eleven misalnya, minol golongan A dengan kadar alkohol 0 hingga 5 persen kerap terlihat di meja-meja pelanggan. Tak jarang minol ini dibeli konsumen belia yang diperkirakan belum mencapai 21 tahun.

Mengenai kemungkinan ini, Srie menjanjikan akan membuat surat agar retail melakukan pengecekan terhadap konsumen minol. Proses ini wajib dilakukan di semua retail yang menjual minol. Pelanggaran terhadap ketentuan ini bisa dikenakan sanksi administratif sampai dengan tindak pidana, tergantung jenis kesalahannya.

Peraturan menegaskan minol golongan apapun dilarang dijual untuk konsumen di bawah 21 tahun. Pemerintah daerah menurutnya bisa memperketat pengawasan dengan melakukan pengecekan pembeli minol di lokasi yang dilaporkan marak konsumen belia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement