REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berencana melakukan revitalisasi terhadap Terminal Depok, Jawa Barat (Jabar).
Berdasarkan informasi, nantinya melalui investor yang bekerja sama dengan pemkot, Terminal Depok kini akan direvitalisasi dengan pembangunan fisik terminal yang lebih moderen.
Pihak investor terpilih yang menyepakati kontrak kerja sama pembangunan terminal itu, ialah PT Andyka Investa. Akan tetapi, sepertinya langkah pembangunan terminal moderen yang diproyekkan itu, kini menemui hambatan besar.
Sebab, sejumlah lahan seluas 2.835 meter persegi dari total luas lahan terminal yang 25 ribuan meter persegi itu, kini bersengketa. Sejumlah pihak yang masing-masing berketetapan hukum sah, saling mengklaim lahan adalah milik mereka.
Kepala Biro Hukum PT Andyka Investa, Firman, mengatakan, sangat menyayangkan kasus persengketan ini. Ia menegaskan, karena sengketa itu muncul, maka pengerjaan pembangunan Terminal Depok pun, tak berjalan tepat waktu.
"Kami lakukan agreement dengan pemkot di 2010. Seharusnya, awal 2013 ini kita sudah mulai bekerja," kata Firman.
Firman menjelaskan, untuk memulai pemasangan tiang pancang saja tak bisa dilakukan. Sebab, urusan pembebasan beberapa ribu lahan terminal belum tuntas. PT Andyka Investa juga mengaku, pihaknya hanya menjadi korban dari persengketaan lahan yang saling digugat ini.
PT Andyka Investa bersikeras tetap berpegang pada hasil persidangan Pengadilan Negeri (PN) Bogor yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Hasil final peradilan tersebut, kata Firman, menyatakan H Siti Masropah, pihak yang memenangkan perkara.
"Sedangkan, pihak yang dinyatakan kalah adalah Malik cs (H Abdul Malik). Seperti itu hasil Pengadilan Negeri Bogor di tahun 1997," ujarnya.
Sehingga menurut dia, sesungguhnya atas lahan terminal sudah tak ada lagi proses peradilan, seperti yang kini yang masih berproses di PN Depok. Firman pun mengatakan, pihaknya memiliki saksi atas hasil final peradilan di PN Bogor itu.
"Orang juru sitanya saja tinggal di Depok sini kok. Ya, kami tetap berpegang pada ketetapan Pengadilan Bogor itu," ucapnya.
Berdiri sebagai pihak yang menjadi korban, PT Andyka Investa yang tadinya tidak ikut dalam urusan sengketa, kini turut dilibatkan.
Firman menerangkan ketika di 2010 menyepakati persetujuan, Pemkot Depok menyampaikan, atas lahan terminal tak ada kasus penggugatan. Tanah yang ada di terminal bersih, tak bermasalah atas kepemilikan.
"Luas lahannya tetap sekitar 25.000 meter persegi. Tak ada sengketa lahan 2.835 meter." ujarnya.
Kini mewakili perusahaan tempatnya bekerja, Firman jelas terkejut. PT Andyka Investa pun tidak mengetahui, dari mana bukti kepemilikan surat atas lahan sengketa oleh sejumlah warga yang menggugat itu. "Yang 2.835 meter itu giriknya C 280. Saya enggak tahu itu dari mana," katanya.
Sementara itu dari pihak investor Firman menerangkan, pemkot berencana untuk merevitalisasi Terminal Depok yang ada saat ini. "Ya, kita akan mengubah wajah Terminal Depok lah," katanya.
Ia menjelaskan, nantinya aktivitas dan kegiatan terminal berada di bawah tanah. "Jadi lebih adem," sambungnya.
Namun, kepada siapa pihak yang akan menjadi kontraktor pembangunannya belum dibicarakan. "Belum. Kita belum tunjuk kontraktor. Pemasangan tiang pancang saja belum bisa," jelasnya yang juga mengatakan, lahan terminal adalah kuasa Pemkot Depok.