REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Setelah pengesahan RUU APBN Perubahan 2013, pemerintah hingga saat ini belum juga mengumumkan kenaikan harga BBM. Pemerintah berdalih masih memerlukan payung hukum untuk tataran teknis pelaksanaan.
Staf khusus presiden bidang ekonomi, Firmanzah mengatakan untuk bisa menjalankan UU APBN Perubahan 2013, ada ketentuan yang harus dilakukan. "Karena ini amanat konstitusi, pertama, Peraturan Pemerintah (PP) untuk jalankan UU harus ada," katanya, Kamis (20/6).
PP itu nantinya akan menjadi dasar untuk menjalankan UU anggaran perlindungan sosial seperti BLSM, raskin, beasiswa siswa miskin (BSM), dan program keluarga harapan (PKH).
Ditegaskan Firmanzah sebelum direalisasikan, dibutuhkan payung hukum tingkat pelaksanaan. Tak hanya itu, pengumuman kenaikan BBM pun berdasarkan pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM.
Oleh sebab itu, ia menambahkan, perlu ada koordinasi dengan PT Pertamina. Menurut dia,, pengumuman akan segera dilakukan setelah pematangan dilakukan.
Pengumuman rencananya akan dilakukan Menteri ESDM, Jero Wacik. "Yang jelas, akan secepatnya. Nanti pada saatnya akan disampaikan. Sekarang semua sedang bergerak cepat. Secepatnya akan diselesaikan," katanya menegaskan.